Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi juga dipanggil KPK. Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Kemudian, Hiendra pun juga bakal diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Nurhadi.
Ali Fikri mengatakan, bahwa ketiga tersangka diharapkan kooperatif untuk menghormati prosses hukum yang berlaku.
"Bersikap kooperatif dengan datang penuhi panggilan penyidik KPK serta berikan keterangan secara benar," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK telah memanggil ketiga tersangka. Hanya saja, ketiganya kompak mangkir saat pemanggilan pada Selasa 7 Januari 2020.
Di mana sampai saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.