Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Senin, 27 Januari 2020 | 08:47 WIB
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi juga dipanggil KPK. Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Baca Juga: Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Kemudian, Hiendra pun juga bakal diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Nurhadi.

Ali Fikri mengatakan, bahwa ketiga tersangka diharapkan kooperatif untuk menghormati prosses hukum yang berlaku.

"Bersikap kooperatif dengan datang penuhi panggilan penyidik KPK serta berikan keterangan secara benar," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil ketiga tersangka. Hanya saja, ketiganya kompak mangkir saat pemanggilan pada Selasa 7 Januari 2020.

Di mana sampai saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK

Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI