AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta

Minggu, 26 Januari 2020 | 21:27 WIB
AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil survei upah layak jurnalis 2020. Hasilnya, jurnalis pemula di Jakarta seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp 8.793.081.

Sekjen AJI Jakarta Afwan Purwanto mengungkapkan survei yang mereka lakukan pada November-Desember 2019 terhadap harga-harga komponen kebutuhan jurnalis di Jakarta yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

“Angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis seperti makan, pakaian, rumah, perangkat elektronik, kebutuhan lain, dan tabungan,” kata Afwan di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2019).

Afwan menuturkan, 28 jurnalis dari total 144 jurnalis dari 37 media yang mengikuti survei ini mengaku mendapatkan upah di bawah Rp 4 juta, bahkan ada yang menyentuh angka terendah Rp 2.300.000. Padahal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2020 sudah menyentuh angka Rp 4.267.349.

Baca Juga: Kalau Cuma Langgar Visa, Mahfud MD Mau Deportasi Jurnalis Mongabay Jacobson

Bahkan berdasarkan survei, baru 5,6 persen dari total jurnalis yang mengisi kuesioner yang sudah digaji diatas angka Rp 7 juta.

"Bagaimana mungkin berharap jurnalis kerja profesional kalau tidak digaji layak? Jangan digaji layak, bahkan beberapa media masih digaji di bawah UMR," tegas Afwan.

Afwan merinci, jurnalis setidaknya menghabiskan uang sebesar Rp 3.041.000 untuk makan satu bulan, lalu biaya indekos non AC di daerah Jakarta Pusat sebesar Rp 1.300.000.

Kemudian jurnalis juga perlu ganti baju atau kebutuhan sandang perbulan dengan estimasi biaya sebesar Rp 751.682, cicilan perangkat elektronik seperti laptop dan handphone untuk kerja sebesar Rp 350.000 per bulan, dan kewajiban menabung yang hanya Rp 799.000 per bulan atau 10 persen dari gaji pokok.

Nantinya dengan survei ini, AJI Jakarta akan melakukan pendekatan persuasif, khususnya kepada para pemilik media yang belum memberikan upah sesuai UMP DKI Jakarta.

Baca Juga: Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI