Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba

Minggu, 26 Januari 2020 | 20:58 WIB
Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba
Polisi akhirnya berhasil menangkap semua buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Terbaru, 2 pelaku sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap empat buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Mereka jadi begal untuk membeli narkoba.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan keempat pelaku yakni Ahmad Firdaus (22), Heru Wahyono (22), Syadam Baskoro (22), dan PS menjadi begal demi membeli narkotika jenis sabu.

"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada BB sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabunya," kata Kombes Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Bastoni mengatakan keempatnya merupakan teman satu tongkrongkan, sehingga sangat mengenal dan kompak melakukan aksi begal warteg.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari, Pelanggar Bakal Dapat Surat Polisi

"HW dan PS ojek, AF tukang parkir, SP nganggur. Belum berkeluarga. Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ungkapnya.

Bustoni menjelaskan, pada awalnya Polres Jaksel hanya mempublikasikan Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 pelaku yakni Ahmad Firdaus (22), Heru Wahyono (22), dan Syadam Baskoro (22).

Namun berdasarkan pengembangan penyelidikan ada nama pelaku baru yakni PS, mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.

"Inisial HW selaku eksekutor dan SB eksekutor yang memegang celurit. Kemudian pelaku AF dan PS sebagai joki atau sebagai yang melihat situasi," ungkap Bastoni.

Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, dompet korban, dan baju yang dipakai tersangka saat kejadian.

Baca Juga: Serang Masjid karena Tak Terima Warung Tuak Dirazia, Pelaku Dibekuk Polisi

Akibat ulahnya, keempat tersangka dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman yang diterima maksimal 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/1/2020) malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.

Ketiga pelaku sukses merampas tas milik korban yang berisi Rp 950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban sudah membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI