Suara.com - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sanksi bagi sepeda motor yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas di Jakarta. Penerapan sanksi tilang itu akan dimulai per 1 Februari 2020.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan seluruh ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE juga akan mencatat pelanggaran sepeda motor khususnya yang masuk ke busway.
"Mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan helm," kata Fahri saat dihubungi, Minggu (26/1/2020).
Dia menyebut, penindakan ETLE di busway memang sudah dilakukan dengan mengirimkan surat tilang ke pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Masjid di Deli Serdang Diamuk Massa, Polisi: Itu Bukan Masalah Agama
Namun, dari 100 pelaku pelanggaran yang tertangkap sekitar 70 pelanggara adalah sepeda motor.
“Pelaku pelanggar sepeda motor belum diberikan surat tilang, tapi memang kami akui untuk pelanggar atau penyerobotan jalur busway yang paling banyak sepeda motor,” katanya.
Berdasarkan catatan Ditlantas, beberapa ruas jalan yang memang sering terjadi penyerobotan seperti Jalan Raya Daan Mogot, Hasyim Ashari dan Warung Buncit.
"Karena itu, tindakan sementara kita lakukan sterilisasi secara konvensional dengan tilang, sambil berjalannya pengembangan ETLE ke jalur transjakarta yang saat ini sudah terpasang di dua titik koridor VI yaitu halte imigrasi dan duren tiga,” pungkasnya.
Baca Juga: Lelaki Onani di Mobil Jalan Gatot Subroto, Polisi Turun Tangan Selidiki