Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam

Minggu, 26 Januari 2020 | 14:08 WIB
Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam
Suasana Gang 27 atau Gang Royal, tempat Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya baru saja membongkar bisnis prostitusi di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Setidaknya enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus esek-esek itu.

Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, kafe yang dkenal sebagai "Kafe Khayangan" itu berada di Gang 27, Jalan Rawa Bebek, RT02/RW13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Posisi Gang 27 diapit oleh dua jalan yakni Jalan Rawa Bebek Selatan dan Jalan Bandengan Utara 3. Gang ini berada persis di bawah rel kereta api yang biasa dilalui Commuter Line (KRL).

Kawasan ini memang sudah dikenal sebagai kawasan lokalisasi. Bahkan warga sekitar biasa menyebut gang yang lebarnya kurang lebih dua meter tersebut sebagai "Gang Royal".

Baca Juga: Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

Yang ingin masuk ke Kafe Khayangan, hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua atau berjalan kaki sekitar lima meter. Suasana pemukiman padat penduduk yang tampak kumuh dan gelap sangat terasa di gang tersebut.

Sepanjang perjalanan di siang hari, tidak terlihat adanya aktivitas yang aneh dari warga, beberapa di antara mereka tampak beraktivitas seperti menjaga warung makan atau warung kopi.

Setelah sampai di Kafe Khayangan, garis kuning bertuliskan 'Satuan Pol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta' tampak tersegel di pintu utama kafe berwarna coklat dan dinding kuning.

Berdasarkan informasi di selembar kertas dari Pol-PP Jakarta Utara, garis itu sudah dipasang sejak 20 Januari 2020 dengan nomor surat 242/-1.751.21 yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Per tanggal 22 Januari 2020, kafe ini dinyatakan ditutup dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha kembali dengan dasar sanksi hukum dari Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2009," demikian tulisan di kertas pemberitahuan itu.

Baca Juga: Istri Nekat Jadi PSK di Lokalisasi Prostitusi Sintai karena Suami Kena PHK

Sebagaimana diketahui, di Kafe Khayangan ini, polisi menemukan ada 10 korban yang berusia sekitar 14-18 tahun dipaksa melayani pria hidung belang.

Ketua RT02 Agung Tomasia mengatakan aktivitas pada siang hari memang biasa saja, seperti perkampungan padat pada umumnya. Namun, suasana kafe baru terasa mulai temaramnya matahari terbenam.

"Ya kalau siang emang begini, nanti sore abis maghrib tuh baru keliatan, udah pada siap-siap, ya jam 9 malem lah baru mulai sampai subuh," kata Agung.

Agung sebagai pengurus wilayah tersebut menyebut, semua aktivitas lokalisasi akan dihentikan ketika malam Jumat, Hari Raya agama Islam, bulan Ramadan atau ketika ada warga yang tengah lelayu (ada yang meninggal).

"Ada aturan-aturan, misal malam Jumat ditutup tidak ada aktivitas, acara keagamaan misal hari besar agama Islam itu ditutup tidak ada aktivitas. Bulan puasa ditutup total. Musik juga dibatasi. Kalau misal ada yang meninggal warga sini langsung malam itu juga matiin aktivitasnya," ungkapnya.

Menurut Agung, hampir seluruh pekerja seks komersial yang bekerja di Gang Royal bukan warga asli, mereka datang dari berbagai daerah, termasuk PSK yang berpindah dari lokalisasi yang digusur seperti Kalijodo.

"Kebanyakan dari Indramayu, Lampung sama Jawa Barat, pindahan dari Kalijodo kemarin juga ada, mau digusur juga pindah-pindah kalau mereka ini," sebutnya.

Bukan Kafe Satu-satunya

Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Kafe Khayangan ternyata bukan satu-satunya kafe di gang tersebut. Sepanjang Gang Royal sepanjang kurang lebih 50 meter itu mayoritas merupakan tempat usaha kafe remang-remang, bahkan ada yang merembet sampai ke pinggir rel kereta api.

Seperti diketahui, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh bisnis esek-esek di Penjaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh datang bulan atau menstruasi dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI