Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam

Minggu, 26 Januari 2020 | 14:08 WIB
Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam
Suasana Gang 27 atau Gang Royal, tempat Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh datang bulan atau menstruasi dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Baca Juga: Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI