Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama

Sabtu, 25 Januari 2020 | 17:49 WIB
Ketua PBNU Said Aqil: Vape Haram atau Tidak, Tunggu Musyawarah Ulama
Ketua PBNU Said Aqil Siradj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Nadhatul Ulama buka suara tentang fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan vape atau rokok elektronik.

Ketua PBNU Said Aqil Siradj menegaskan, ormasnya tidak bakal terburu-buru menerbitkan fatwa mengharamkan rokok elektronik.

Ia mengatakan, PBNU masih menunggu hasil musyawarah kaum ulama yang dijadwalkan tanggal 18 Maret sampai 20 Maret 2020.

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga: MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

Said Aqil berpendapat, vape atau rokok elektrik dapat dikatakan haram kalau menggangu kesehatan seseorang. Jika tidak menimbulkan penyakit, hal tersebut masih makruh—dianjurkan untuk ditinggalkan.

"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.

Baca Juga: Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI