Heboh, 2 Putri Sunda Empire Ditahan 13 Tahun di Imigrasi Malaysia

Sabtu, 25 Januari 2020 | 11:27 WIB
Heboh, 2 Putri Sunda Empire Ditahan 13 Tahun di Imigrasi Malaysia
Putri Sunda Empire jadi tahanan Imigrasi Malaysia selama 13 tahun (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang putri mengaku berasal dari Sunda Empire ditahan pihak Imigrasi Malaysia sejak 2007. Hingga kini sudah 13 tahun lamanya kedua putri tersebut masih menjadi tahanan Imigrasi.

Kedua wanita itu adalah Putri Lamia Roro Wiranata dan sang kakak Putri Sathia Fathia Reza. Keduanya ditemukan di kawasan terbuka antara perbatasan Malaysia dan Brunei dengan paspor bertuliskan Sunda Democratic Empire.

Kedua putri itu mengaku sedang melakukan tur Asia Pasifik. Kedua orang tuanya tinggal di daerah pembuangan di Swiss.

Mereka berangkat dari Swiss menuju ke Singapura. Pada 6 Juli 2007 mereka tiba di Brunei.

Baca Juga: Unik, 5 Ritual Sebelum Pementasan Wayang Potehi Saat Imlek

Putri Sunda Empire jadi tahanan Imigrasi Malaysia selama 13 tahun (ist)
Putri Sunda Empire jadi tahanan Imigrasi Malaysia selama 13 tahun (ist)

Di Brunei, keduanya menginap di Hotel Empire kemudian ditangkap oleh otoritas Brunei pada 12 Juli 2007. Pihak Brunei tidak mengakui paspor yang mereka miliki sehingga dideportasi ke zona perbatasan Malaysia dan Brunei.

Akun YouTube bernama Pak Bro kembali mengulas kasus kedua putri itu. Ia menduga ada keterkaitan kedua putri dengan kelompok Sunda Empire asal Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Pak Bro yang bertugas sebagai petugas perlindungan WNI bagian konsuler di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak, Malaysia mendapatkan permohonan bantuan dari Imigrasi Malaysia untuk mewawancarai kedua wanita itu. Pihak Imigrasi menduga wanita itu berasal dari Indonesia karena Sunda berada di Indonesia.

"Yang menarik dalam wawancara mereka tidak bisa berbahasa Sunda apalagi bahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbahasa Inggris dan dialeknya pun aneh," katanya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (25/1/2020).

Kedua wanita ini juga tidak memiliki kartu identitas kewarganegaraan Indonesia. Pihak KJRI tidak bisa memberikan banyak bantuan terhadap kedua wanita itu.

Baca Juga: Makna Shio Tikus Logam di Tahun Baru Imlek 2020

Kedua putri itu diadili oleh otoritas Malaysia. Pihak pengadilan menetapkan keduanya tidak bersalah dan harus dideportasi, namun otoritas Malaysia kebingungan untuk menentukan negara yang akan dideportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI