Suara.com - Perayaan Imlek yang identik dengan warna serba merah selalu meriah diperingati setiap tahunnya. Hampir setiap sudut kota dipenuhi dengan berbagai ornamen merah untuk merayakan tahun baru China.
Nuansa keceriaan dan kebebasan menyambut perayaan Imlek saat ini belum terlalu lama dirasakan oleh warga Tionghoa di Indonesia. Sebelumnya, perayaan Imlek menjadi hal yang diharamkan di Indonesia.
Jauh sebelum era Orde Baru, tepatnya saat kepemimpinan Soekarno, etnis Tionghoa dibebaskan untuk merayakan Imlek di muka umum. Hari raya Imlek pun ditetapkan sebagai hari libur nasional kala itu. Namun, gairah merayakan Imlek seketika hilang saat berganti rezim di era Orde Baru.
Larangan Imlek saat Orde Baru
Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Hukuman Ini Siap Menanti
Berganti ke era kepemimpinan Soeharto, ada banyak perubahan terhadap peraturan perundangan di Indonesia yang dilahirkan. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Larangan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Keluarnya peraturan itu menandakan berhentinya kebebasan warga Tionghoa merayakan Imlek di muka umum. Tak ada lagi suasana gegap gempita perayaan Imlek di Indonesia.
Soeharto melarang warganya untuk merayakan Imlek di muka umum. Tak ada ornamen serba merah yang menghiasai sudut kota. Perayaan Imlek hanya boleh dirayakan di dalam rumah saja.
Perayaan Imlek di Indonesia kala itu seolah tak pernah ada, hari raya Imlek yang menjadi hari libur nasional dihapus. Bahkan, ritual ibadah pemeluk agama Khonghucu yang sarat etnis Tionghoa pun dibatasi, harus dilakukan secara tertutup perorangan.
Kebijakan itu berlangsung selama masa Soeharto selama hampir 32 tahun. Selama itu pula warga Tionghoa harus hidup dalam persembunyian saat Imlek tiba.
Baca Juga: Virus Corona Wuhan: Ancaman dari Pasar Ikan yang Bahayakan Kesehatan Dunia?
Angin Segar Era Reformasi