Kalau Cuma Langgar Visa, Mahfud MD Mau Deportasi Jurnalis Mongabay Jacobson

Jum'at, 24 Januari 2020 | 21:04 WIB
Kalau Cuma Langgar Visa, Mahfud MD Mau Deportasi Jurnalis Mongabay Jacobson
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD akan meminta Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson.

Mahfud mengatakan akan berupaya supaya Jacobson cukup dideportasi kalau terbukti hanya melakukan pelangggaran admistrasi visa. Philip Jacobson kekinian ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Menurut Mahfud, dirinya telah menyampaikan kepada Donovan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Imigrasi Palangka Raya terhadap Jacobson telah sesusai fakta hukum. Sebab, izin visa yang dimiliki Jacobson ialah visa kunjungan bukan visa kerja.

Baca Juga: Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia

"Tetapi nanti kami usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, akan menghubungi Kemenkum HAM untuk segera mendeportasi Jacobson secepatnya.

"Saya akan menghubungi Polri dan Kemenkumham, agar dideportasi saja secepatnya kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata," katanya.

Untuk diketahui, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.

Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.

Baca Juga: Bebaskan Philip Jacobson Jurnalis Mongabay dari Sel Tahanan Palangka Raya!

Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.

Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.

Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.

Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI