Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus YMP (31), oknum agen artis figuran sinetron yang melakukan pencabulan perempuan di bawah umur MR (13).
Modusnya, YMP mengiming-imingkan MR bakal menjadi pemain figuran sinetron.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latujeru menyebut, kasus ini bermula dari adanya laporan korban MR.
MR mengakui disetubuhi oleh YMP di Hotel Banian Bulevar, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 14 Februari 2019. Alhasil, MR mengalami sakit pada bagian sensitifnya.
Baca Juga: Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
"Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (14/2/2019) lalu. Selanjutnya, pelaku mengantar korban pulang" kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/1/2020).
Audie menyebut, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban sebanyak dua kali di kamar hotel nomor 202.
Selang dua hari, 14 Februari 2019, pelaku kembali mencabuli korban di hotel yang sama.
Seusai mencabuli korban, pelaku rupanya tidak mengantarnya pulang. Pelaku hanya memberi uang senilai Rp 100 ribu kepada korban untuk naik ojek.
"Itu yang diberikan untuk korban naik ojek online," sambung Audie.
Baca Juga: Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Hingga memasuki bulan Januari 2020, peran pemain figuran yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung terjadi.
Namun, pelaku tiba-tiba menghubungi korban untuk kembali bertemu pada Senin (20/1/2020).
Rupanya, orang tua korban mengetahui pelaku menghubungi anaknya. Tak pikir panjang, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," papar Audie.
Ada 20 korban
Kepada polisi, YMP mengaku memunyai sebuah agensi bernama Glamour dengan legalitas yang tak jelas. Sejauh ini, sudah puluhan perempuan menjadi korban buntut iming-iming YMP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terungkap bahwa bukan hanya satu korban, tapi 20 korban, bahkan mungkin lebih," ucap Audie.
Audie menyebut, YMP telah bergulat di dunia agensi sejak tahun 2009. Biasanya, pelaku menggunakan media sosial untuk memangsa korbannya.
Dari 20 korban yang terdiri dari dua anak di bawah umur, hanya 9 orang yang dijadikan pemain figuran. Sisanya, YMP hanya memberi janji manis lalu menghilang dalam remang malam.
"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Atas perbuatannya, YMP dijerat Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, gadis remaja berinisial MR (13), warga Duri Kepa, Jakarta Barat yang mengaku diperkosa oleh orang yang mengaku sebagai bekerja di sebuah agensi figuran sinetron.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, pelaku menjanjikan korban dapat menjadi model hingga pemain figuran sebuah sinetron.
Korban terperdaya sehingga pelaku menemukan celah untuk mencabuli korban. Atas insiden tersebut, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, korban mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Saat itu, korban diminta untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.