Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa

Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:35 WIB
Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa
Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus YMP (31), oknum agen artis figuran sinetron yang melakukan pencabulan perempuan di bawah umur MR (13).[Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, pelaku tiba-tiba menghubungi korban untuk kembali bertemu pada Senin (20/1/2020).

Rupanya, orang tua korban mengetahui pelaku menghubungi anaknya. Tak pikir panjang, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," papar Audie.

Ada 20 korban

Baca Juga: Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa

Kepada polisi, YMP mengaku memunyai sebuah agensi bernama Glamour dengan legalitas yang tak jelas. Sejauh ini, sudah puluhan perempuan menjadi korban buntut iming-iming YMP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terungkap bahwa bukan hanya satu korban, tapi 20 korban, bahkan mungkin lebih," ucap Audie.

Audie menyebut, YMP telah bergulat di dunia agensi sejak tahun 2009. Biasanya, pelaku menggunakan media sosial untuk memangsa korbannya.

Dari 20 korban yang terdiri dari dua anak di bawah umur, hanya 9 orang yang  dijadikan pemain figuran. Sisanya, YMP hanya memberi janji manis lalu menghilang dalam remang malam.

"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Baca Juga: Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat

Atas perbuatannya, YMP dijerat Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI