Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus YMP (31), oknum agen artis figuran sinetron yang melakukan pencabulan perempuan di bawah umur MR (13).
Modusnya, YMP mengiming-imingkan MR bakal menjadi pemain figuran sinetron.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latujeru menyebut, kasus ini bermula dari adanya laporan korban MR.
MR mengakui disetubuhi oleh YMP di Hotel Banian Bulevar, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 14 Februari 2019. Alhasil, MR mengalami sakit pada bagian sensitifnya.
Baca Juga: Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
"Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (14/2/2019) lalu. Selanjutnya, pelaku mengantar korban pulang" kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/1/2020).
Audie menyebut, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban sebanyak dua kali di kamar hotel nomor 202.
Selang dua hari, 14 Februari 2019, pelaku kembali mencabuli korban di hotel yang sama.
Seusai mencabuli korban, pelaku rupanya tidak mengantarnya pulang. Pelaku hanya memberi uang senilai Rp 100 ribu kepada korban untuk naik ojek.
"Itu yang diberikan untuk korban naik ojek online," sambung Audie.
Baca Juga: Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Hingga memasuki bulan Januari 2020, peran pemain figuran yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung terjadi.