Terseret Kasus Korupsi Alquran, Partai Berkarya Minta Priyo Budi Mundur

Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:15 WIB
Terseret Kasus Korupsi Alquran, Partai Berkarya Minta Priyo Budi Mundur
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya merekomendasikan agar Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Vasco Ruseimy dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu dikarenakan nama Priyo masih tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan Alquran.

Rekomendasi itu diputuskan DPP Berkarya dalam rapat, Jumat (24/1/2020). Ketua DPP Partai Berkarya Andi Badaruddin Picunang mengatakan, rekomendasi itu akan diserahkan ke Ketua Umum Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Sebagian besar teman-teman merekomendasikan menonaktifkan dulu bapak Priyo Budi Santoso selaku sekjen," kata Andi di Kantor DPP Berkarya, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat.

Kasus korupsi pengadaan Alquran itu terjadi pada tahun 2011. Kasus hukumnya sudah selesai, dengan eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjadi terpidana.

Baca Juga: Jakarta Blackout, Priyo Budi Santoso: Hari Planga Plongo Nasional!

Namun, dalam persidangan, nama Vasco dan Priyo sempat disebut telah menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama.

Pada saat itu, Priyo masih menjadi bagian dari Partai Golkar. Akan tetapi, Partai Berkarya berkeberatan karena kasus korupsi pengadaan Alquran itu juga turut membawa nama partainya.

"Ini untuk ke depan sangat menghambat sekali dengan hormat kami minta ke Pak Priyo untuk legawa meletakkan jabatan sebagai sekjen," ujarnya.

Rekomendasi itu diberikan dalam bentuk lisan maupun tulisan kepada Tommy Soeharto selaku ketua umum.

"Hari ini kami sampaikan, nanti keputusan resmi dari ketua umum.”

Baca Juga: Keluarga Geruduk Lokasi Debat, Priyo Budi Santoso Langsung Terharu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI