Suara.com - Revitalisasi Monas sisi selatan menuai polemik karena menebang hingga ratusan pohon. Terkait hal itu, proyek ini dianggap sudah dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan renovasi Monas dikerjakan dengan berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang penataan kawasan Medan Merdeka.
"Pemprov melakukan sayembaya kawasan medan merdeka merujuk pada Keppres 25/95 dalam sayambara itu konsepnya memang unthk keseluruhan kawasan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Penataannya, kata Saefullah, tetap membuat kawasan Monas tetap hijau. Bahkan ia mengaku akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pihaknya tetap memiliki rasa peri kepohonan.
Baca Juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD dari Fraksi PSI
"Kami akan mengundang semuanya bagaimana Pemprov DKI mengelola rasa peri kepohonan. Bagaimana kami ini menyayangi pohon karena dia mahkluk hidup juga," jelasnya.
Meski ratusan pohon telah ditebang, Saefullah mengatakan akan kembali menanamnya di beberapa kawasan Monas. Kawasan parkiran IRTI juga akan dijadikannya sebagai ruang terbuka hijau yang menampung banyak pohon.
"Kemarin memang ada beberapa pohon yang kita kelola. Sekarang pohon itu sudah kami tanam di sisi barat ada 55 pohon, di sisi timurnya ada 30 pohon sudah kita tanam," pungkasnya.