Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim caleg partainya, Harun Masiku, adalah korban dalam pusaran kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI 2019 – 2024. Kekinian, Harun juga berstatus buronan KPK karena tak kunjung menyerahkandiri.
"YTim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi hukum, dia korban karena tidak penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Hasto mengatakan, PDIP secara resmi meminta Harun menjadi pengganti Nazaruddin Kiemas—caleg terpilih yang meninggal dunia.
Baca Juga: Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP
Ia mengklaim, pemilihan Harun sebagai pengganti Nazaruddin sudah melalui proses secara baik dan sesuai prosedur internal partainya.
"Ini pada dasarnya persoalan sederhana. PDIP menunjuk Harun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Mahkamah Agung. Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan caleg terpilih. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi,” kata dia.
Sebelumnya, Hasto menyebut tandatangan yang dibubuhkannya dalam surat pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 adalah hal yang normal.
Hasto beralasan tandatangan itu normal karena PDIP memiliki dasar putusan Mahkamah Agung nomor 57.P/HUM/29 yang menyebut penentuan PAW ditentukan oleh partai, sehingga putusan itu diserahkan PDIP ke KPU sebagai upaya PDIP mengajukan Harun maju ke Senayan.
"Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto di sela Rakernas PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Usai Salah Kasih Info, Imigrasi Bentuk Tim Cari Buronan KPK Harun Masiku
Menurut Hasto, PDIP sebenarnya telah menerima kenyataan bahwa KPU menolak permohonan tersebut karena sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Namun, dia menyebut ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas legalitas soal PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil uji materi Mahkamah Agung dan juga Fatwa Mahkamah Agung, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, seharusnya menjadi fokus," jelas Hasto.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun Masiku berada di peringkat kelima diantara Caleg PDIP lainnya di Sumsel karena peringkat pertama, Nazarudin Kiemas dengan 145.752 suara meninggal dunia pada 26 Maret 2019, suara Nazarudin itu kemudian dilimpahkan ke partai.
Lalu, Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara secara otomatis menggantikan Nazarudin untuk maju ke Senayan.
Hal itu membuat Harun yang hanya memperoleh 5.878 suara berambisi menggantikan Riezky dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 900 juta.
Harun berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky sekaligus melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara yang berada di atasnya.
Dalam proses itu, tercatat ada empat nama petinggi DPP PDI Perjuangan yang menandatangani surat pengajuan pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Empat orang tersebut antara lain Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, hingga Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna H Laoly.