Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:39 WIB
Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Somad alias Cici (44), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap aparat Sanarkoba Polres Madina, Senin (20/1) awal pekan ini.

Somad alias Cici ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menangkap Somad, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami menyita tiga kaca pirek berisi sisa sabu, dua klip bungkus sabu, enam plastik transparan, dua piket, dua jarum (kompor sabu), bong, dan empat linting ganja kering," kata Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal Ajun  Komisaris Muhammad Rusli seperti dikutip Suara.com dari Tribrata Tv, Jumat (24/1/2020).

Ia menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi warga yang menyebut seorang lelaki sering menjual dan menggunakan sabu.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD

Personel Satresnarkoba Polres Madina bersama kepala desa lantas menggeledah warung serta rumah milik pelaku.

"Dari warung dan rumahnya itu kami menemukan barang-barang haram tersebut," kata dia.

Masih dari Sumatera Utara, Polres Sedang Bedagai juga menangkap bandar sabu berinisial MR (20). Karena melawan saat ditangkap, MR ditembak.

Informasi yang terhimpun oleh Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Perbaungan, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Rabu (22/1/2020).

Awalnya, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sergai menggelar razia di depan Polsek Perbaungan. Di situ, petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2560 NAR.

Baca Juga: Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dan tiga pil ekstasi yang disimpang di dalam jok sepeda motor itu,” kata Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di kawasan Amplas, Medan. Petugas pun melakukan pengembangan.

Namun, saat di jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan pealku mengatakan dirinya ingin buang air kecil.

“Saat buang air kecil itu pelaku melarikan diri. Petugas yang melihat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 16,91 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih kita kembangkan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI