Suara.com - Abdul Somad alias Cici (44), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap aparat Sanarkoba Polres Madina, Senin (20/1) awal pekan ini.
Somad alias Cici ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menangkap Somad, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami menyita tiga kaca pirek berisi sisa sabu, dua klip bungkus sabu, enam plastik transparan, dua piket, dua jarum (kompor sabu), bong, dan empat linting ganja kering," kata Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal Ajun Komisaris Muhammad Rusli seperti dikutip Suara.com dari Tribrata Tv, Jumat (24/1/2020).
Ia menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi warga yang menyebut seorang lelaki sering menjual dan menggunakan sabu.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
Personel Satresnarkoba Polres Madina bersama kepala desa lantas menggeledah warung serta rumah milik pelaku.
"Dari warung dan rumahnya itu kami menemukan barang-barang haram tersebut," kata dia.
Masih dari Sumatera Utara, Polres Sedang Bedagai juga menangkap bandar sabu berinisial MR (20). Karena melawan saat ditangkap, MR ditembak.
Informasi yang terhimpun oleh Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Perbaungan, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Rabu (22/1/2020).
Awalnya, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sergai menggelar razia di depan Polsek Perbaungan. Di situ, petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2560 NAR.
Baca Juga: Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dan tiga pil ekstasi yang disimpang di dalam jok sepeda motor itu,” kata Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang.