Suara.com - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), DKI Jakarta Blessmiyanda buka suara soal perizinan kontraktor revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Pasalnya, administrasi PT Bahana Prima Nusantara dianggap janggal karena kantornya hanya menyewa alamat atau virtual office.
Menurut Blessmiyanda, masalah perizinan kantor sebenarnya sudah diurus oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, pihaknya sebelum menjalankan lelang proyek memastikan perizinan yang dimiliki PT Bahana.
Beberapa poin yang diperiksa di antaranya seperti izin dari OJK, SIUP, NPWP, dan termasuk alamat kantor. Hasilnya, kata Blessmiyanda, PT Bahana Prima Nusantara sudah memenuhi syarat administrasi lelang.
"Kami sudah klarifikasi, perijinannya dan sebagainya. It's okay tidak masalah," ujar Blessmiyanda saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Pintu Masuk Monas Dekat Istana Banjir, Warganet Salahkan Anies Tebang Pohon
Selain itu, kata Blessmiyanda, pihaknya juga memeriksa kemampuan perusahaan. Di antaranya seperti liquiditas keuangan hingga memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan proyek revitalisasi Monas.
"Sudah kami survei sampai pengalaman dia bangun masjid di Padang, itu kita datengin sampai ke Padangnya. Kita klarifikasi, perijinannya dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut syarat untuk perusahaan mengikuti tender tidak harus memiliki kantor. Menurutnya sesuai aturan yang ada, perusahaan peserta lelang bisa hanya menyewa kantor.
"Persyaratannya adalah memiliki tempat yang lokasi usaha, yang milik sendiri atau sewa. Jadi boleh. Dia kan sewa, jadi boleh," katanya.
Baca Juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD dari Fraksi PSI