Sunda Empire Resmi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Manipulasi Sejarah PBB

Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:51 WIB
Sunda Empire Resmi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Manipulasi Sejarah PBB
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.

"Saya harus menjawab ini salah, anda belajar dari mana? Mereka bilang ini dan referensi dari Google serta Wikipedia. Itulah yang Kemudian saya tertarik untuk melihat langsung," papar Roy.

Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.

"Kenapa mereka bisa berkata begitu, ternyata Ini masalahnya di Wikipedia Tanggal 22 Januari, sehari sesudah peristiwa acara di ILC, diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau didirikan di Bandung di gedung Isola di daerah Lembang," ungkap Roy.

Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada, saya melacak akun anonim dan merujuk ke satu nama yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," kata Roy.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: BIN: Sunda Empire Belum Berbahaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI