Suara.com - Perempuan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial MK melaporkan suaminya sendiri, KI, ke polres setempat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
MK yang berusia 42 tersebut melaporkan KI (45) karena kerap kali dianiaya selama 21 tahun keduanya mengarungi bahtera rumah tangga.
Ia dipukuli, ditodong memakai badik, hingga ditampar menggunakan kitab suci Alquran. Alhasil, korban mengalami luka lebam di pelipis serta bibirnya bengkak.
MK mengakui, KI menganiaya dirinya karena dituduh berselingkuh. Sang suami memang baru pulang kampung setelah merantau ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Video Tebak Ekspresi Teddy Usap Hidung soal KDRT Lina, Dituding Bohong
“Saya ditodong pakai pisau (badik), terus ditampar pakai Alquran, lalu ditampar lagi pakai telapak tangan sebanyak dua kali,” kata MK saat di ruang Unit Tipiter, Kamis (23/1/2020) seperti diberitakan Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham mengatakan, kasus itu telah ditangani Unit PPA.
“Korban dibawa ke RS Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk divisum akibat hantaman dan pukulan yang dilakukan terduga pelaku yang tak lain suami korban sendiri,” kata Arham.
Sementara pelaku, kata Arham, diketahui kabur setelah melakukan penganiayaan. Kekinian, polisi masih melakukan pengejaran.
“Untuk terduga terlapor saat ini masih dikejar. Kami berharap dia menyereahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Baca Juga: KDRT Penyebab Cerai dengan Lina Diungkit, Sule Skakmat Teddy