Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto akhirnya selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap eks anggota KPU Wahyu Setiawan, Jumat (24/1/2020).
Seusai diperiksa, Hasto kepada awak media mengakui diajukan 24 pertanyaan oleh penyidik KPK untuk dijawab.
"KPK akan menyampaikan materi secara umumnya. Tadi ada sekitar 24 pertanyaan yang diajukan, termasuk biodata,” kata Hasto di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasto mengatakan, dalam pemeriksaan, menjelaskan mekanisme internal PDIP soal pergantian antarwaktu kader di DPR RI.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Bantu KPK Cari Buronan Caleg PDIP Harun Masiku
Termasuk, kata Hasto, menjelaskan pandangan PDIP terkait mekanisme pergantian caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pengumuman Pemilu 2019—belakangan Nazaruddin menang pemilu meski sudah wafat.
"Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya, mengapa partai mengambil keputusan terkait pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas. Karena itu adalah sebagai bagian kedaulatan partai politik dan ada prosedurnya untuk itu," kata Hasto.
Hasto mencontohkan kasus yang mirip adalah PAW almarhum Sutradara Ginting yang meninggal dunia beberapa hari sebelum Pemilu 2009.
Sutradara Ginting adalah Caleg PDIP peraih suara terbanyak di Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
"Ketika almarhum Sutradara Ginting menang pemilu meski sudah meninggal, suaranya kami limpahkan kepada kader yang menurut partai adalah terbaik.”
Baca Juga: Yasonna Dilaporkan Soal Harun Masiku, KPK: Kami Akan Telaah Lebih Jauh
Hasto mengatakan, Harun Masiku—belakangan menjadi tersangka dalam kasus yang sama dan masih buron—lantaran memiliki kemampuan mumpuni.