Suara.com - Polda Metro Jaya terus menelisik bisnis esek-esek di kafe kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, 10 perempuan dibawah umur menjadi korban eksploitasi oleh sindikat yang dikomandoi oleh Mami Atun dan Mami Tuti.
Kekinian, polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya kafe lain di kawasan Jakarta Utara yang dijadikan sebagai tempat esek-esek tersebut. Hal tersebut bakal dilakukan untuk memutus mata rantai praktik perdagangan anak dibawah umur.
"Memang betul di satu sisi kasus tentang eksploitasi anak diselidiki tim Polda Metro Jaya, selain ada tim yang menyasar apakah kemungkinan masih ada praktik-praktik kafe-kafe seperti ini daerah sekitar situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Sejauh ini, polisi baru mendapati kafe yang digunakan oleh Mami Atun Cs dalam kasus perdagangan anak. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan.
Baca Juga: Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
"Indikasi masih kami dalami, kan ini kan baru satu kafe yang kita (amankan pemiliknya), apakah memang ada indikasi keterkaitan dengan yang lain ini belum ada, masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis tersebut merupakan kepanjangan dari lokalisasi Kalijodo yang telah digusur. Tepatnya, dua tahun lalu Mami Atun Cs sempat membuka praktik tersebut di Kalijodo.
“Karena memang hasil pemeriksaan bahwa pemilik itu sudah sejak dua tahun yang lalu pernah membuka tempat yang sama waktu masih ada Kalijodo. Tapi setelah Kalijodo dibersihkan, mereka pindah di Rawa Bebek," tutup Yusri.
Dalam kasus ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Atun Rekrut PSK ABG di Kafe, Dilarang Mens dan Wajib Layani 10 Tamu Semalam
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp. 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp. 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.