Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek

Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:43 WIB
Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek
Ilustrasi prostitusi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp. 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp. 60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Baca Juga: Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI