Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak

Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:04 WIB
Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kekinian tidak ada yang menyatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II pelangggaran HAM berat atau tidak.

Menurutnya, saat ini proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II masih berlangsung.

Hal itu dikatakan Mahfud usai menerima perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mahfud menegaskan sampai saat ini tidak ada pernyataan yang bersifat kategorisasi terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD

"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Tragedi Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud.

Mahfud pun memastikan bahwa proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II akan terus berlanjut. Mahfud juga mengatakan tidak ada tenggat waktu yang diberikan lantaran kasus tersebut cukup rumit, yakni menyangkut soal pembuktian, prosedur dan adanya perbedaan undang-undang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI.

"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kami cari jalan keluarnya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memamparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin berujar bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat hingga menuai polemik.

Selang beberapa hari Mahfud bersama Burhanuddin pun menggelar jumpa pers guna mengklarifikasi terkait pernyataan yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat.

Baca Juga: 5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukanlah pernyataan Burhanuddin. Melainkan, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada tahun 2001.

"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI