Suara.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa wartawan senior Ilham Bintang sebagai pelapor terkait kasus pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan uang lewat rekening bank.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (22/1/2020) lalu.
"Ilham Bintang sudah diambil keteranganya ya. Diambil keterangannya pada hari Rabu 22 Januari 2020," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Setelah memeriksa Ilham, polisi akan memanggil pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai dari pihak bank hingga saksi ahli diagendakan juga akan diperiksa.
Baca Juga: Kasus Pembobolan Ilham Bintang, Ini Pernyataan Indosat
"Setelah itu baru beberapa saksi lain termasuk pihak bank, pihak provider yang ada, termasuk ahli, selah itu penentuan, nanti kami tentukan jadwal pemanggilannya," katanya.
Sebelumnya, Ilham melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020). Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.
Dalam laporannya, Ilham menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukum terkait kasus tersebut. Bahkan dia telah merampungkan semua data yang dibutuhkan untuk proses hukum.
Data tersebut dimulai dari rekaman CCTV pada 3 Januari 2020 pukul 21.02 WIB di Gerai Indosat, Mal Bintaro Jaya Xchange, Banten, formulir isian terduga pelaku, rincian transaksi di Bank Commonwealth, hingga kartu kredit BNI.
Ilham mengatakan pencurian nomor kartu ponsel dan pembobolan rekening miliknya berawal dari pertukaran kartu di gerai Indosat yang dilengkapi CCTV.
Baca Juga: Kasus Ilham Bintang, Kominfo: Era Digital Banyak Pihak yang Cari Kelemahan
Dari rekaman CCTV menunjukkan terjadinya tindak kejahatan yang menimpa Ilham.