Bentuk Tim, Kapolri Telisik Curhatan Luthfi yang Mengaku Disetrum Polisi

Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:51 WIB
Bentuk Tim, Kapolri Telisik Curhatan Luthfi yang Mengaku Disetrum Polisi
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ungkapnya.

Dia mengatakan, aksi penyiksaan itu baru terhenti setelah penyidik Polres Jakpus mengetahui foto viral pemuda pembawa bendera saat demo adalah dirinya.

"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya lagi.

Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

REKOMENDASI

TERKINI