Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno

Jum'at, 24 Januari 2020 | 10:34 WIB
Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara.

Baca Juga: Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI