Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan koalisi masyarakat sipil anti korupsi atas dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly terhadap kasus korupsi yang melibatkan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Pada prinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaah dari pengaduan masyarakat. Kami akan telaah lebih jauh apakah di sana memang ada masuk dugaan tipikor ataukah tindak pidana yang lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fiqri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Ali mengatakan KPK tengah fokus dalam pencarian terhadap tersangka Harun, penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penerapan pasal 21 di situ jelas unsurnya, setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan. Sehingga perlu memang pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam, terkait dengan unsur-unsur penerapan pasal 21," tutup Ali.
Baca Juga: Eks Ketua AMPG Fahd El Fouz Semringah Diperiksa KPK: Saya Senang Sekali
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah melaporkan Yasonna lantaran dianggap melakukan perintangan kasus suap Harun Masiku di KPK.
Indikasi Menteri Yasonna merintangi kasus lantaran diduga telah menyampaikan informasi tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap Kurnia.
Yasonna juga dianggap telah menyepelekan karena tidak secara cepat memberikan respons adanya kesimpangsiuran informasi posisi Harun tersebut.
"Itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah temuan dan petunjuk Tempo. Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentan dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," ujar Kurnia.
Baca Juga: Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
Dalam pelaporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menyertakan rekaman CCTV saat Harun tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 7 Januari 2020 lalu.