Suara.com - Wendri Harefa (39) tak kapok setelah masuk penjara akibat melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Polri berpangkat Kombes.
Setelah bebas, residivis kasus penipuan ini kembali beraksi menipu orang agar anggota keluarganya bisa masuk Akademisi Polisi (Akpol) dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kali aksi penipuan itu menyasar seorang ibu rumah tangga bernama Ema Suryani (51) yang tinggal di Padang, Sumatra Barat. Agar aksinya bisa berjalan lancar, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Jenderal.
"Pelaku baru selesai menjalani hukumannya di Lapas Pariaman, dan sebelumnya di Lapas Bukittinggi, kini ia kembali terjerat kasus yang sama," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik
Terkait kasus barunya ini, Wendri meminta korban untuk menyerahkan uang sebasar Rp 300 juta agar anggota keluarganya bisa mengikuti pendidikan di institusi Polri.
Polisi juga menyebutkan ada dua orang lainnya di Padang yang telah ditipu oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, ada dua korban lagi yang akan dimintai keterangan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan," katanya.
Atas ulahnya berpura-pura sebagai anggota Polri, Wendri harus kembali meringkuk di penjara. asal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Baca Juga: Ditipu Polisi Gadungan, Janda Kaya di Palangkaraya Rugi Rp 60 Juta