Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino. Diketahui, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengkonfirmasi sejumlah perkembangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam perkara yang menjerat RJ Lino.
"Beberapa hal kami konfirmasi. Terkait dengan perkembangan yang terbaru di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kami menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Ali mengatakan KPK telah menerima hasil hitungan BPK terkait kerugian negara. Maka itu, RJ Lino dimintai keterangan terkait termuan tersebut.
Baca Juga: IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi
Meski begitu, Ali enggan menyampaikan jumlah kerugain negara atas laporan yang diterima KPK. Ia beralasan kasus menjerat RJ Lino masih dalam penyidikan yang masih berjalan.
"Materi tentang kerugian negara atau hasil-hasil dari BPK tentu belum bisa kami sampaikan ke publik karena itu masih proses penanganan perkara yang berjalan," tutup Ali.
Hingga berita ini diturunkan, RJ Lino masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas tersangka. RJ Lino tadi tiba di KPK sekitar pukul 10.18 WIB.
Pagi tadi, RJ Lino datang Memakai kemeja dengan dibalut jas hitam. Dirinya mengaku akan siap koperatif kepada penyidik KPK.
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," singkat Lino di Lobi Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK