Suara.com - Buronan kasus suap Harun Masiku dikabarkan sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2019 lalu. Tetapi hingga saat ini caleg PDIP itu belum juga dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja daripada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Syamsuddin menuturkan dewas memiliki tugas untuk mengawasi kinerja dan kewenangan KPK. Kemudian dewas juga bisa mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai serta penegakan etik.
"Poin saya tentu kami akan mengevaluasi semua itu, cuma tidak bersifat kasuistik, kecuali yang bersifat etik," tutur Syamsuddin saat ditemui Sequis Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK
Syamsuddin menerangkan kalau pengawasan dan evaluasi kinerja KPK itu bersifat pos audit. Pos audit itu artinya ialah melakukan pengawasan setelah jangka waktu tertentu. Saat ini pihaknya tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang sifatnya pengawasan berkala per 3 bulan.
"Jadi ada mekanisme pengawasan berkala beserta evaluasi kinerja secara berkala yang disepakati antara Dewas dengan pimpinan KPK secara tiga bulan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim adanya keterlambatan (delay time) dalam sistem mereka, sehingga pengungkapan keberadaan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku baru bisa diumumkan hari Rabu (22/1/2020).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Harun pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menumpangi pesawat Batik Air, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu Harun dipastikan ada di tanah air.
Baca Juga: PSI Laporkan Proyek Revitalisasi Monas Anies ke KPK: Kontraktor Bodong
"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).