Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

Kamis, 23 Januari 2020 | 21:00 WIB
Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman membandingkan antara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memperlakukan orang Papua yang mengenakan koteka dalam ruang sidang.

Veronica melakukan perbandingan tersebut karena hakim PN Jakpus sempat menolak jalankan sidang karena tahanan politik Papua menggunakan koteka dalam ruang sidang.

Terkait itu, Komisoner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab tidak mengetahui persis terkait aturan yang diterapkan oleh PN Jakpus soal pakaian dalam ruang sidang. Namun menurutnya lebih baik kalau hakim bisa menerima tapol Papua mengenakan koteka.

"Saya tidak tahu aturan internal PN Jakpus. Tapi dalam hemat saya, ya, hakim terima saja ekpresi berpakaian demikian," kata Amiruddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Teror Virus Corona, Bandara dan Pelabuhan di Papua Diperketat

Menurutnya, hakim PN Jakpus seharusnya bisa menerima perbedaan di tanah air.

Apalagi menurutnya Indonesia juga menganut kebhinekaan. Dengan beragamnya suku, adat, dan agama semestinya hakim PN Jakpus bisa memahami dan menerimanya.

"Kita di RI ini kan menganut Kebhinekaan. Ya, terima saja adanya perbedaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Veronica angkat bicara terkait tahanan politik Papua yang mengenakan koteka saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyoroti perbedaan pandangan penggunaan koteka dalam sidang di PN Jakpus dengan di PBB.

Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Veronica Koman juga membandingkan perlakuan terhadap orang yang menggunakan koteka dalam sidang di PN Jakpus dengan persidangan di PBB. Pada 2017 lalu, orang asli Papua diizinkan mengenakan koteka dalam sidang PBB.

Baca Juga: 10 Cabor yang Dicoret di PON 2020 Papua Berpotensi Dihelat di Provinsi Lain

Ia mengunggah foto orang asli Papua yang mengenakan koteka dalam sidang PBB tampak duduk dengan tenang. Ada pula foto tangkapan layar pemberitaan Suara.com yang menyebut bila jaksa enggan masuk dalam ruang sidang setelah mengetahui ada yang mengenakan koteka di suang sidang.

"Koteka di Sidang PBB, koteka di sidang PN Jakpus," kata Veronica Koman seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI