Suara.com - Polisi telah menetapkan Ketua ormas Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh sebagai tersangka terkait adanya seruan penolakan terhadap pembangunan Bioskop XXI di PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam kasus yang dirilis di Polda Metro Jaya, Andy mengakui sebagai inisiator terkait seruan penolakan lewat pemasangan spanduk di dekat lokasi.
"Daripada diserang, akhirnya saya bikin spanduk. Maksud saya bikin spanduk yuk kita usir," kata Andi di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020),
Namun, dia membantah maksud pemasangan spanduk bertujuan untuk mencari uang. Dia mengklaim alasan menggerakan aksi penolakan itu agar bisa bernegoisasi dengan pengelola PGC.
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
"Kami bikin spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Bukan biar dapat duit," singkat Andy.
Atas perbuatannya itu, Andi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) menyerukan aksi penolakan terhadap keberadaan Bioskop XXI di kawasan PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Seruan aksi penolakan itu dilakukan lewat sebuah spanduk yang fotonya beredar di media sosial.
Dalam foto spanduk yang viral di medsos, ormas GOIB mengajak kepada masyarakat khususnya di kawasan Cililitan untuk menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (17/1/2022) untuk memprotes terhadap keberadaan bioskop tersebut karena diduga berdekatan dengan Masjid As-Sinah di kawasan PGC.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Lintas Jatim
Rencana unjuk rasa yang diinisasi ormas GOIB ini bertemakan "Aksi Demo Bela Agama Islam dan Pribumi Menolak Bioskop XXI."