UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi

Kamis, 23 Januari 2020 | 19:17 WIB
UU KPK Baru Melemahkan, Dewas KPK Minta Publik Terus Mengawasi
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris sepakat apabila apabila Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK versi baru justru melemahkan lembaga antirasuah. Dengan begitu ia meminta kepada publik untuk tidak berhenti mengawasi dengan berlakunya UU KPK.

Syamsuddin tidak ingin apabila lemahnya pengawasan akan mengakibatkan lembaga tersebut ikut kehilangan taring dalam memberantas korupsi.

"Publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," kata Syamsuddin saat ditemui di Sequis Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Syamsuddin sebagai bagian dari dewan pengawas tentu memiliki tugas yang sama untuk memperkuat KPK.

Baca Juga: IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi

Berdasarkan UU tersebut, Dewas KPK bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.

Lalu Dewas KPK juga memiliki hak terkait pemberian izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kemudian Dewas KPK juga turut menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta tugas-tugas lainnya.

Dilihat dari tugas-tugas Dewas KPK tersebut, Syamsuddin mengungkapkan kalau pihaknya juga bisa memperlambat lanjut pelemahan KPK tersebut.

"Melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK," pungkasnya.

Baca Juga: Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI