Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga dilakukan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menurut Mahfud persoalan tersebut tak ada keterkaitannya dengan pihaknya. Sehingga dia pun enggan berkomentar soal adanya dugaan upaya Yasonna menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Itu kan urusan Kemenkum HAM, bukan urusan Kemenkopolhukam itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Untuk diketahui, Yasonna dan Harun Masiku merupakan kader partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri. Kekinian Harun disebut telah dipecat dari PDIP setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Baca Juga: Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus
Sebelumnya, Yasonna resmi dilaporkan ke KPK lantaran dianggap telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Laporan kasus itu dibuat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di KPK pada Kamis (23/1/2020), hari ini.
"Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 uu tipikor," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, seusai melapor.
Menurut Kurnia, indikasi Yasonna merintangi kasus lantaran diduga telah menyampaikan informasi tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap Kurnia.
Kurnia lantas menganggap, Yasonna telah menyepelekan dengan tidak secara cepat memberikan respons adanya kesimpangsiuran informasi posisi Harun tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Cara Mudah Cari Keberadaan Harun Masiku
"Itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah temuan dan petunjuk Tempo. Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentan dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," katanya.