Suara.com - Kontraktor pemenang tender revitalisasi sisi selatan Monas, PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana. Somasi itu dilakukan karena Justin menyebut perusahaan tersebut bodong.
Biro Hukum PT BPN, Abu Bakar Lamatapo mengatakan Justin seharusnya tidak menuding hanya berdasarkan penelusuran google maps, mereka yakin perusahaannya sudah memiliki izin usaha yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Ketika kita berkantor di situ tidak ada masalah, yang kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya liat dan andalkan google map dan langsung statemen, ini yang kami sayangkan, kami akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan," kata Abu Bakar di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Di kesempatan yang sama, Dirut PT BPN, Muhidin Shaleh mengatakan perusahaannya adalah perusahan kontruksi spesialis yang berdiri pada tahun 1993. Mereka bergerak di bidang konstruksi spesialis di bidang taman, urukan, pondasi hingga tiang pemancang.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Monas Sewa Alamat, Pemprov DKI Sempat Meragukan
Bahkan dia mengklaim jenis perusahaan kontraktor yang spesialis seperti PT BPN tak banyak di Indonesia.
"Jadi persoalan ini tidak banyak di Indonesia, coba kita cek di BUMN, di BUMN tidak ada perusahaan jasa specialis, makanya ada pertanyaan mengapa dimenangkan perusahaan Bahana Prima? jawabannya karena perusahaan kami ini specialis," kata Muhidin.
Sebelumnya, Justin melalui akun twitternya mempertanyakan legalitas PT Bahana sebagai pemenang tender revitalisasi kawasan selatan Monas, pasalnya kantornya yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07, Ciracas, Jakarta Timur.
Alamat ini menunjukkan lokasi gang sempit di tengah perkampungan warga saat di cek menggunakan Google Maps.
Melalui akun Twitternya, Justin mengatakan, "Dicek di Google Map, lokasinya kurang meyakinkan nih".
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Revitalisasi Monas untuk Penyelenggaraan Formula E
Ia melanjutkan, "Selain itu, jika lihat jadwal lelang, waktunya mepet banget. Pengumuman lelang 11 Oktober 2019. Kontrak: 8 November 2019".
Justin berpendapat seharusnya proyek penataan Monas ini telah selesai pada tahun 2019.
"Ini anggaran single year. Artinya, batas akhir konstruksi adalah Desember 2019. Tapi, sampai 20 Januari 2020 masih kerja," kata Justin.
"Apa dasar perpanjangan waktu untuk kontraktor?" tanya Justin dengan menyebut akun Twitter resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.