Suara.com - Seorang lelaki bernama Suparman Bahri alias Supar (30) divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah membunuh ibu angkatnya yang juga seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2020) siang.
"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Ngurah Rajendra seperti dikutip Antara.
Lantaran ingin merebut uang stimulan pembangunan rumah korban gempa senilai Rp 50 juta. Bahri kemudian mengajak dua rekannya, Sopiandi alias Pian dan Iswanto alias Anto yang merupakan kakak beradik.
Baca Juga: Petani di Madura Dibunuh Tetangga saat Berladang di Sawah
Korban sendiri dieksekusi para terdakwa dengan menebas leher korban dengan menggunakan parang saat sedang tertidur pulas di rumahnya pada awal Mei 2019 lalu.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat pembuluh darah besar pada bagian leher kanan kirinya putus hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Namun untuk vonis kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan keterlibatannya dalam aksi pembunuhan tersebut.
Untuk Sopiandi yang turut serta membantu Supar mengeksekusi ibu tirinya di dalam rumah, divonis pidana hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Anto yang berperan mengawasi dari pintu gerbang rumah korban, divonis pidana hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Merinding, Istri Muda Tidur Dekat Mayat Hakim Jamaluddin yang Dibunuh
Dalam fakta hukumnya, Supar yang bukan lain anak dari keluarga korban sendiri, namun sudah dianggap seperti anak kandungnya itu disebut sebagai otak pelaku.