PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test

Kamis, 23 Januari 2020 | 17:12 WIB
PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test
Anggota BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.

Tak sendirian, Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik -- sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD -- dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara rugi Rp 29,8 miliar.

Dilansir dari antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.

Baca Juga: Revitalisasi Monas Tanpa Izin Setneg, Anies Bisa Kena Pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI