Suara.com - Seorang remaja lelaki berinisial BP ditangkap polisi lantaran telah mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
"Pelaku sudah ditahan dan diamankan di Polresta Ambon,” kata Kasubbag Polresta Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy seperti dikutip dari Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/1/2020).
Julkisno mengatakan, remaja berusia 16 tahun itu ditangkap setelah polisi menerima laporan keluarga korban. Diduga aksi lucah itu dilakukan BP pada 27 Desember 2019.
Dari penyidikan yang dilakukan polisi terkait laporan itu, BP kerap mencabuli korban di sebuah rumah kosong. Bahkan, aksi lucah itu diduga sudah sering dilakukan BP kepada anak perempuan tersebut.
Baca Juga: Disewa Harian, Ibu Kos Sulastri Sulap Kamar Buat Indehoi Pasangan Mesum
Namun, menurutnya, keluarga baru melaporkan kejadian itu ketika korban menceritakan aksi bejat BP.
"Saat sampai di rumah kosong, pelaku melucuti celana korban yang masih berusia di bawah umur itu,” katanya.
Atas perbuatannya itu, BP pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHP Pidana.