Menurutnya, kehadiran Yasonna dalam agenda itu menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sikap Yasonna diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya asas profesionalitas.
"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Lantaran jabatan yang diemban cukup strategis dalam ranah penegakan hukum.
Lantaran itu pula, sikap Yasonna dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Ferdinand: Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!
Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.
"Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Andrianus.
Petisi Desak Presiden Pecat Yasonna
Selain dari kalangan lembaga negara, aktivis masyarakat sipil pun sepakat membuat petisi yang meminta Presiden Jokowi memecat Yasonna. Petisi tersebut digalang Ade Armando, Dosen Universitas Indonesia, bersama puluhan tokoh lain membuat petisi agar Presiden Jokowi memecat Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (22/1/2020).
Selain Armando, ada sastrawan Goenawan Mohamad, Saiful Mujani dosen FISIP UNIN Jakarta, akademisi UI Nur Iman Subono, Ray Rangkuti (Lingkar Madani), merupakan sejumlah tokoh yang turut mendukung petisi tersebut.
Baca Juga: Komisi III Percaya Dirjen Imigrasi daripada Menteri Yasonna soal Harun
Ade yang memulai penggalangan petisi tersebut menilai Yasonna telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku.