Suara.com - Kejanggalan demi kejanggalan keberadaan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang ditetapkan menjadi tersangka suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisiaris KPU, dalam PAW DPR perlahan terungkap. Kecurigaan pun semakin terkuak lebar, saat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM 'melawan' pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai keberadaan Harun Masiku di Singapura saat OTT KPK terhadap Wahyu terjadi.
PELARIAN KADER PDI PERJUANGAN HARUN MASIKU menarik perhatian publik. Harun yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI menghilang.
Keberadaannya yang misterius memunculkan banyak kejanggalan. Bahkan keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan seperti ada yang disembunyikan.
Kecurigaan tersebut makin nampak, saat Ketua KPK Firli Bahuri dan Menkum HAM Yasonna Laoly kompak menyebut Harun berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Ferdinand: Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!
Dalam kesempatan yang disampaikan Firli kepada awak media, Harun disebut-sebut terbang ke Singapura dua hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu, yakni pada 6 Januari 2020.
Informasi terbangnya Harun ke Singapura didapat KPK dari laporan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai tindakan lanjutan, KPK kemudian menetapkan Harun sebagai buronan lembaga antirasuah tersebut. Senada dengan Firli, Yasonna juga menyatakan Harun berada di luar negeri.
“Kita tunggu saja dia datang. Kita serahkan kepada KPK untuk mengejarnya,” kata Yasonna, Kamis Pekan lalu.
Meski begitu diyakini Yasonna, keberadaan politikus PDI Perjuangan itu tetap menjadi teka-teki selepas ditetapkannya sebagai buron KPK. Dari penelusuran Tempo, Harun memang pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 silam menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Namun tanggal 7 Januari 2020, ia telah kembali ke tanah air menggunakan maskapai Batik Air. Waktu kembalinya Harun sendiri bertepatan sehari sebelum Wahyu ditangkap KPK.
Bukti kembalinya Harun dari Singapura pun tertuang dalam manifes penerbangan yang menemukan nama Harun duduk di kursi nomor 3C, menggunakan tiket kelas Charlie.
Baca Juga: Komisi III Percaya Dirjen Imigrasi daripada Menteri Yasonna soal Harun
Penelusuran yang dilakukan Tempo tak berhenti sampai di situ. Mulai dari bandara, apartemen, hingga kediaman Harun di Gowa, Sulawesi Selatan juga dilakukan.