Suara.com - Ketua organisasi masyarakat Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh resmi menyandang status tersangka lantaran dianggap telah pemasangan spanduk penolakan terhadap keberadaan Bioskop XXI di PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi meringkus Andy di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Andy terbukti merencanakan serta membuat spanduk.
Andy juga merancang tulisan dalam spanduk yang dianggap bernada ujaran kebencian berbasis SARA.
Baca Juga: Serukan Aksi Tolak Bioskop XXI di PGC, Rumah Ketua GOIB Disatroni Polisi
"Dia (Andy) mengonsepkan sendiri kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Yusri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Andy mengaku membuat spanduk tersebut karena faktor ekonomi. Meski demikian, Yusri tidak merinci lebih jauh karena pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," kata Yusri.
Atas ulahnya itu, Andi dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) menyerukan aksi penolakan terhadap keberadaan Bioskop XXI di kawasan PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman
Seruan aksi penolakan itu dilakukan lewat sebuah spanduk yang fotonya beredar di media sosial.