Sebarkan Ajaran Saksi Yehuwa ke Warga Jambi, Bule Amerika Diciduk Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 | 16:30 WIB
Sebarkan Ajaran Saksi Yehuwa ke Warga Jambi, Bule Amerika Diciduk Polisi
Ilustrasi--situs Saksi Yehuwa. (jw.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus warga negara Amerika Serikat berinisial L dan rekannya, J karena dianggap menyebarkan ajaran Saksi Yehuwa kepada warga Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan itu dilakukan karena warga sekitar sangat resah dengan kedua warga negara asing itu. Kedua misionaris sekte Saksi Yehuwa itu akhirnya dijemput petugas untuk dibawa ke Polsek Telanaipura, Rabu (22/1/2020) kemarin.

“Ya benar, kami mengamankannya Rabu kemarin dan memintakan keterangan terhadap dua orang yang dilaporkan oleh masyarakat di sekitaran Jalan Gotong Royong karena dianggap meresahkan warga,” ujar Kapolsek Telanaipura AKP Yumika seperti dikutip dari Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Dari laporan warga, kata Yumika, kedua WNA itu sering menyebarkan selebaran atau brosur dan mengenalkan laman JW.ORG mengenai ajaran Saksi Yehuwa kepada warga.

Baca Juga: Polisi Tantang Ananda Badudu: Jangan Cuma Bicara, Silakan Lapor

Terkait penangkapan ini, kata Yumika, polisi sedang mendalami terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan ke warga tersebut.

"Bagaimana ini bisa meresahkan masyarakat, tidak bisa menerima apa yang mereka sampaikan,” kata dia.

Dari catatan kepolisian, kedua misionaris itu sejak tiga tahun lalu telah menetap di Jambi. Menurut Yumika, kasus ini sudah ditangani pihak Kesbangpol Provinsi Jambi.

"Kami tengah berkoordinasi dengan satuan atas, Kesbangpol, pihak imigrasi, karena salah satunya adalah warga negara asing," kata dia.

Baca Juga: Buka Praktik Ilegal, Dokter Asal Tiongkok Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI