Bawa Brownies Ganja, WN Amerika Tak Tahu kalau di Indonesia Dilarang

Kamis, 23 Januari 2020 | 16:17 WIB
Bawa Brownies Ganja, WN Amerika Tak Tahu kalau di Indonesia Dilarang
Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang pria asal Amerika Serikat bernama Cecoy Chevenye Burnett (27), pada Senin (20/1/2020) lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keterangan dari tersangka sudah 4 sampai 5 kali datang ke Indonesia. Pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Kemudian ya tadi untuk mengelabuinya itu tersangka membuat kue seperti ini di dalamnya ada ganjanya kemudian dalam bentuk cairan seperti ini, kemudian ada dibentuk seperti ini dibungkus," tutup Bastoni.

Atas perbuatannya, Cecoy dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI