Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa dirinya bersih dari kasus korupsi. Meski Riza Patria pernah menjadi terdakwa korupsi.
Hal itu dikatakan Riza Patria saat menanggapi ihwal rekam jejaknya yang pernah didakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2004, saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta.
Terkait kasus tersebut, Riza Patria mengatakan bahwa dirinya divonis tidak bersalah dan bebas murni. Riza Patria berujar, dalam kasus yang sama dirinya merupakan korban.
"Iya jadi tidak divonis berslaah juatru saya diputuskan tidak bersalah. Jadi sebagaimana kita ketahui kasus yang lama tidak hanya sudah selesai tapi saya juga tidak bersalah," ujar Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Jejak Riza Patria, Calon Pengganti Sandiaga: Pernah Jadi Terdakwa Korupsi
"Justru saya di posisi menjadi korban dan dizalimi. Iya saya bersih," sambungnya.
Diketahui Ketua DPP Gerindra ini rupanya tidak hanya memiliki rekam jejak yang mumpuni khususnya di wilayah parlemen nasional. Riza Patria yang saat ini merupakan anggota DPR RI ternyata juga tercatat pernah tersandung kasus korupsi.
Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.
Tak sendirian, Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik -- sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD -- dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara rugi Rp 29,8 miliar.
Dilansir dari antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.
Baca Juga: Diperintah Prabowo Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Siap Tinggalkan Kursi DPR
Saat persidangan, dua orang diperiksa. Mereka adalah Madsani, staf pengantar surat dan Ade, kepala subbagian keuangan KPUD DKI.