Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:09 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin
Transparency International Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia di tahun 2019. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia di tahun 2019. Skor IPK Indonesia pada 2019 itu berada di angka 40 dan menduduki ranking 85.

Peneliti TII Wawan Suyatmiko memaparkan bahwa skor IPK Indonesia meningkat dua poin dari 2018.

"Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif," kata Wawan dalam paparannya dalam acara bertajuk "Peluncuran Corruption Perception" di Gedung Sequis Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Kenaikan skor IPK Indonesia di 2019 tidak terlepas dari sumbangan dari empat sumber data yakni Political Risk Service, IMD World Competitiveness Yearbook, Political and Economy Risk Consultancy dan World Justice Project - Rule Law Index.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Dilihat dari ranking di negara ASEAN, Indonesia menempati peringkat keempat. Ranking pertana masih diduduki oleh Singapura dengan skor IPK 85. "Sebenarnya catatan juga karena stagnan dari tahun 2018," tuturnya.

Menyusul Singapura, Brunei Darussalam menduduki peringkat dua dengan skor IPK 60. Lalu di peringkat ketiga ditempati oleh Malaysia dengan skor IPKnya 53.

Kemudian peringkat kelima diduduki oleh Timor Leste dengan skor IPK 38, Vietnam di peringkat keenam dengan skor IPK 37, disusul oleh Thailand dengan skor IPK sebesar 36, dan diikuti oleh Laos, Myanmar, dan Kamboja yang masing-masing memiliki skor IPK stagnan dari tahun sebelumnya yakni 29 dan 20.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI