Polisi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Amerika untuk menelusuri dari mana narkoba brownies tersebut didapatkan pelaku.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kedubes Amerika, apakah nanti yang bersangkutan akan dideportasi," kata Bastoni.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)