Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merespons pernyataan musisi cum aktivis Ananda Badudu yang mengaku mendapat tindak kekerasan dari aparat setelah digelandang ke Polda Metro Jaya terkait aksi penggalangan dana unjuk rasa mahasiswa yang menolak RUU KPK di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Yusri meminta agar Ananda Badudu membuktikan pernyataan itu dalam bentuk laporan ke aparat kepolisian ketimbang berkoar-koar lewat media sosial.
Sebab, personel Banda Neira itu diketahui mengaku senasib dengan
Dedek Luthfi Alifiandi, terdakwa kasus penyerangan aparat dalam demo anak STM yang mengaku disetrum dan ditendang saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
“Silakan saja (melapor), mekanismenya ada. Jangan cuma bicara. Datang untuk melaporkan dulu dong,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/1/2020).
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera Ngaku Disetrum Polisi, Mabes Polri: Kok Ditanya?
Diketahui, Ananda Badudu sempat mengaku sepat tak berkutik ketika dibawa ke Polda Metro Jaya pada 27 September 2020 lalu. Hal itu disampaikan Ananda lewat Twitter pribadinya, @anandabadudu.
Ananda mengaku mendapat tindak kekerasan saat menjalani pemeriksaan.
"Mumpung lagi rame ngomongin penyiksaan saat penyidikan, mau flashback sedikit. Pas saya dibawa ke Polda dulu saya pun dipukul, dipiting, dijambak, ditendang dan dikeplak berkali-kali," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/1).
Ia juga mengatakan, dirinya tak mampu memberi perlawanan karena berada di bawah tekanan dan mendapat ancaman.
"Saat itu saya gabisa ngomong apa yang saya alami karena 1. Diancam pidana baru 2. Mau disomasi," imbuhnya.
Baca Juga: Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
Perlakuan tersebut kian menjadi aneh, karena Ananda keluar dari Polda dengan status saksi. Ia merasa diperlakukan secara kasar, terlebih saat petugas menjemputnya pada dini hari.